PADANG sippfm.com – Pemprov Sumbar melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, membantah adanya pengusiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Ia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukanlah bentuk pengusiran, melainkan tindakan untuk menegakkan aturan karena para pedagang tidak memiliki izin untuk berjualan di area tersebut.

“Pertama, saya ingin tanyakan, siapa yang memberikan izin berjualan di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi?” ungkap Al Amin saat diwawancarai oleh SiPP FM.

Al Amin menegaskan bahwa pengurus masjid memang tidak menyediakan area khusus bagi para pedagang. Sehingga, aktivitas berjualan di kawasan tersebut dianggap melanggar aturan.

“Jadi tidak ada pengusiran, yang ada mereka tidak berizin,” tegasnya.

Upaya Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan

Penertiban ini juga dilakukan karena para pedagang menggunakan lahan parkir yang seharusnya digunakan oleh jamaah dan pengunjung, yang pada akhirnya mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area masjid.

Al Amin menambahkan bahwa Pemprov Sumbar sedang berupaya menjadikan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi sebagai masjid percontohan. Oleh karena itu, segala sesuatunya perlu dirapikan dan ditata dengan baik.

“Apalagi Pemprov Sumbar akan menjadikan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi sebagai masjid percontohan. Sehingga segala sesuatunya harus dirapikan,” jelasnya.

Rencana Pembangunan Pujasera

Menanggapi kekhawatiran para pedagang, Al Amin menyatakan bahwa pemerintah telah merencanakan pembangunan pujasera yang akan menjadi tempat bagi para PKL untuk berjualan. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan ini membutuhkan waktu dan proses. Tidak bisa diselesaikan secara instan.

“Memang ada rencana kita akan membangunkan pujasera, tapi tentu tidak seperti sulap. Sim salabim langsung jadi. Butuh proses,” kata Al Amin.

Dukungan Pengurus Masjid

Pernyataan Al Amin diperkuat oleh Dr. Sobhan Lubis, pengurus harian Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi. Menurutnya, masjid telah lama mendapat sorotan terkait kebersihan dan ketertiban, sehingga perlu dilakukan penertiban kawasan.

“Sudah lama Masjid Raya ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama soal kebersihan dan ketertiban,” ujar Dr. Sobhan Lubis.

Ia juga menjelaskan bahwa Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan dan pemberdayaan Halal Lifestyle oleh pemerintah. Untuk itu, kawasan masjid harus dikosongkan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut.

Meskipun demikian, para pedagang tidak diabaikan begitu saja. Pengurus telah menyiapkan beberapa rencana agar pedagang bisa terlibat dalam program halal lifestyle yang sedang dikembangkan.

Subhan juga mengomentari terkait wacana bantuan 2 juta bagi pedagang di kawasan itu. Menurutnya itu adalah usulan yang sedang diperjuangkan, bukan janji pengurus atau pemerintah kepada pedagang.

“Sepengetahuan saya itu sedang dalam proses dan kita perjuangkan. Tapi perlu kita luruskan, kita tidak menjanjikan seperti mengeluarkan uang dari laci. Kita akan upayakan dan sudah usulkan. Karena harus melibatkan banyak pihak terkait, kita tidak menjanjikan seperti isu yang berkembang sekarang,” pungkas Subhan. (Mc)