PADANG, sippfm.com – Pemerintah Kota Padang membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha. Walikota Padang Hendri Septa, Selasa (13/7) mengatakan, pelaksanaan salat ied tetap dibolehkan namun hanya di masjid dan musala tidak boleh di lapangan.Pelaksanaan Shalat Id harus menerapkan prokes yang sangat ketat. Khusus pelaksanaan kurban, penyerahan daging qurbannya cukup panitia saja yang mengantarkannya ke rumah-rumah warga demi menghindari kerumunan.Ia menambahkan, kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Darurat. Hal yang sama juga diikuti pada pelaksanaan kegiatan di area publik, kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Sementara, untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapam prokes yang ketat.
“Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama PPKM Darurat diberlakukan. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” lanjutnya.
Pemko Padang berharap dan memohon kepada semua warga untuk dapat betul-betul mentaati semua aturan yang telah diberikan di dalam SE ini. PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 ini intinya demi keselamatan kehidupan kita dari penyebaran Covid-19,” pungkas wako. (*)