Pemko Padang Ajukan Tiga Ranperda

Padang|sippfm.com Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut dirancang dalam rapat paripurna DPRD Padang dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti, Rabu (8/8).

Walikota Padang Mahyeldi dalam nota penjelasannya mengatakan tiga Ranperda itu adalah Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang pada PDAM Kota Padang dan Ranperda Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

Pemko sudah berupaya untuk menangani dan menanggulangi keberadaan beberapa kawasan kumuh melalui program dan kegiatan. Beberapa penanggulangan yang dilakukan seperti membangun rumah susun, perbaikan kampung atau bedah rumah, pembangunan drainase, perbaikan MCK, sosialisasi maupun penyuluhan terkait dampak bertempat tinggal dilingkungan perumahan atau pemukiman kumuh. “Meskipun hasilnya belum maksimal, Penko Padang akan selalu mengusahakan yang terbaik,” ungkap Mahyeldi. (bambang/MT)

Sumber: Harian Singgalang

Tinggalkan komentar