Padang|sippfm.com– Pilkada serentak pada 27 Juni ditetapkan jadi libur nasional oleh Pemerintah Kota Padang. Hal tersebut ditetapkan melalui surat yang dibuat oleh Pemko Padang pada Kamis(21/6) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah bakal menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018 yang akan diadakan oleh 171 daerah.
Dalam surat edaran yang tersebar melalui Fanpage Humas Kota Padang kemarin, dihimbau kepada seluruh elemen baik itu instansi,perusahaan maupun Perguruan Tinggi untuk meliburkan aktivitasnya pada 27 Juni.
Surat edaran yang dibuat berdasarkan peraturan undang undang tersebut bertujuan agar seluruh warga dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2018 ini. (rd)