Jakarta | sippfm.com– Pemerintah mengetatkan perburuan terhadap para pembakar seiring dengan semakin parahnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda 6 provinsi di Sumatera dan Kalimantan serta sebagian Jawa dan Bali.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatatkan total 15 lokasi lahan konsesi milik 10 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan. Rinciannya adalah di Jambi 1 perusahaan, Riau 2 perusahaan, Kalbar 10 perusahaan, serta Kalteng 2 perusahaan.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bertekad akan menjatuhkan sanksi pada siapapun baik perusahaan maupun perorangan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. TNI dan Polri pun berkomitmen untuk mendukung upaya ini.
Kemarin (14/8), Gakkum kembali menyegel 3 lokasi lahan terbakar. Lahan-lahan tersebut masing-masing berada pada areal konsesi PT. MSL di Kabupaten Mempawah, PT. TAS dan PT. SPAS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. “Total lahan terbakar yang disegel 200 hektar. Pekan yang lalu, kami juga telah menyegel lahan terbakar milik 7 perusahanan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI),” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kemarin (14/8).
Pria yang akrab disapa Roy ini menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Ia juga telah menugaskan para pengawas, penyidik dan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) untuk menindak para pembakar lahan. “Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” jelas Roy.
Roy melanjutkan, kebakaran lahan tersebut berada di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)-HTI milik PT. MSL di Kabupaten Mempawah. Luasnya mencapai luas 40 hektare.
Sementara kebakaran lahan di lokasi konsesi PT. TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang juga mencapai 100 hektare. Lalu kebakaran lahan di konsesi PT. SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektare. “Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi seminggu yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini,” kata Roy.
Komandan Brigade SPORC Gakkum Kalimantan, Hari Novianto mengungkapkan, tim verifikasi Ditjen Gakkum KLHK telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha. “Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu,” imbuh Hari.
Penyidik KLHK sudah menetapkan sesorang bernama UB sebagai tersangka pembakar lahan seluas 270 hektar di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
UB ditangkap pada 3 Agustus lalu di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. UD kedapatan membawa 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, dan sampel daun yang telah terbakar.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan melalui fasilitas intelligence room di Pontianak setiap saat selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu, memantau titik api dan kebakaran lahan-hutan terutama di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, IUPHHK-HTI, dan maupun Hutan Alam (HA) di Kalbar.
Sementara itu, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Tengah Dimas Hartono mengungkapkan bahwa setidaknya ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa karhutla di Kalimantan Tengah disebabkan oleh pembarakan yang disengaja, bukan karena penyebab alami.
Yang pertama adalah lahan yang terbakar sangat mudah ditebak. Yakni berada di kawasan lahan konsesi yang dimiliki oleh perusahaan tertentu. Pembukaan lahan secara murah dengan cara membakar.
Apalagi dengan kondisi saat ini, kata Dhimas, lahan gambut sangat susah untuk ditanami. Selain terdiri dari tumbuhan, juga akar akar dan batang kayu. “Jadi jalan satu-satunya dibakar. Kalau tidak, akar-akar yang ada di dalam gambut itu harus diangkat dan itu makan biaya, tenaga dan waktu,” katanya.
Selain itu, biasanya di lahan-lahan yang telah terbakar tersebut akan muncul kanal-kanal air baru yang fungsinya untuk mengalirkan dan menyedot kandungan air yang terkandung dalam lahan gambut tersebut. “Indikasi selanjutnya adalah biasanya setelah terbakar, maka lahan-lahan tersebut akan segera ditanami” katanya.
Laporan Panel Ahli Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) pada 8 Agustus lalu menjelaskan Luasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia mencapai 24,6 juta hektare tersebar dari pulau Sumatera hingga Papua.
Dari total luasan KHG tersebut, lebih dari 5,6 juta berada dalam konsesi korporasi baik perkebunan sawit maupun kebun kayu. Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi setiap tahun disebabkan karena tidak tegasnya negara untuk menciutkan luasan konsesi korporasi terutama yang tumpang tindih dengan KHG.
Selain itu kebakaran hutan dan lahan di konsesi korporasi juga tidak mendapatkan penindakan hukum yang tegas seperti pencabutan izin sehingga tidak menimbulkan efek jera dan menyebabkan karhutla terus berulang.
Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau mengungkapkan, dalam konteks penegakan hukum, pernyataan Kapolri Tito Karnavian soal kebakaran lahan di Riau 90 persen membuka lahan dengan cara membakar tidak sesuai dengan sikap kepolisian yang melakukan pemberhentian menyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan. “Perusahaan yang di SP3 masih membuka lahan dengan cara membakar namun proses hukumnya tidak lanjut,” jelasnya.
68 Kasus Karhutla
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipastikan telah mengeluarkan enam surat perintah untuk penanganan kasus karhutla. Dengan begitu terdapat enam tim dari Mabes Polri yang akan melakukan asistensi terhadap penanganan karhutla di sejumlah polda. “Polda Riau, Sumatera Sealtan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, itu yang diasistensi,” papar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Enam tim tersebut telah bergerak mulai hari ini (14/8). Untuk tahap awal dilakukan pengecekan dan evaluasi sejauh mana efektivitas dari penanganan karhutla di tiap provinsi. Sekaligus, penegakan hukum yang telah dilakukan akan dievaluasi. Menurutnya, saat ini telah ada 68 kasus karhutla dengan 60 tersangka. Satu tersangka dari korporasi yang ditangani Polda Riau dan kasus lainnya masih dalam proses. “Penanganan kasus ini akan dievaluasi tiap bulan oleh enam tim itu,” ujarnya.
Mulai Padam
Di sisi lain, upaya pemadaman hutan dan lahan terbakar di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan mulai membuahkan hasil. Api di lahan gambut tersebut perlahan padam. Meski begitu, kemarin (14/8), kekuatan personel terus ditambah.
Padamnya titik api dapat juga dipantau di hotspots Lapan. Dari pantauan itu terlihat hilangnya titik api. Tidak ingin lengah, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Polhut Dinas Kehutanan Sumbar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih berada di lokasi. ”Hari ini (kemarin, red) kami menurunkan 20 personel,” kata Kasi Kedaruratan BPBD Pesisir Selatan, Doni Boy yang sebelumnya sempat kembali ke Painan.
Menurutnya, api memang terpantau padam, namun asap masih menyelimuti wilayah setempat. Tim yang awalnya sempat kewalahan karena berbagai alasan termudahkan dengan turunnya hujan. Hujan yang mengguyur dinilai sangat membantu upaya pemadaman oleh tim.
Sumber: Padek.co