Pemerintah dan Ulama Adalah Ulil Amri, Wajib Dipatuhi

Oleh: H. Mulyadi Muslim, Lc., MA (Sekum MUI Kota Padang)

COVID-19 telah berefek kepada banyak lini kehidupan masyarakat. Hal ini juga terjadi pada pemahaman beragama dan pelaksanaan ibadah di masjid, khususnya untuk sholat berjamaah, sholat jumat dan juga tarweh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara resmi memiliki otoritas dalam mangayomi umat untuk menjalankan ajaran agama telah mengeluarkan fatwa, maklumat dan taushiyah.

Ternyata fatwa, maklumat dan taushiyah MUI tidak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat sebagaimana mereka tidak patuh sepenuhnya kepada pemerintah. Kondisi ini nampaknya merata, baik di tingkat nasional, provinsi maupun daerah.

Adanya semangat menjalankan ibadah secara berjamaah di masjid, terlebih pada bulan ramadhan, perlu kita apresiasi jika saja dalam situasi normal. Tetapi ketika wabah sedang terjadi dan wabah itu mengancam jiwa, maka semangat emosional keberagamaan tanpa pemahaman yang benar adalah memprihatinkan.

Untuk tingkat Sumatera Barat dan Kota Padang, sejatinya pemerintah dan majelis ulama sangat sejalan dalam rangka merealisasikan penerapan maqashid syariah. Dalam hal ini agar nyawa masyarakat bisa diselamatkan secara ikhtiar manusia yang diperintahkan agama.

Karena warga Sumatera Barat secara umum atau Padang secara khusus ada yang positif dan jumlahnya terus bertambah, maka diambil tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah. Sejalan dengan itu dikeluarkan fatwa, maklumat dan taushiyah oleh MUI tentang syariat menghadapi wabah menular. Ada tata cara ibadah dalam suasana menyebarnya wabah (Covid-19). Bahkan larangan secara khusus sholat berjamaah di masjid, sholat jumat diganti dengan sholat zuhur, serta sholat tarweh dilaksanakan di rumah.

Artinya ulil amri (pemerintah dan ulama) telah memfungsikan perannya sebagaimana mestinya. Keduanya sejalan. Namun yang disayangkan adalah ketidakpatuhan rakyat kepada pemimpinnya (ulil amri) terkait wabah ini. Masyarakat cenderung tidak mau disiplin menerapkan protokoler kesehatan dan mengikuti fatwa, maklumat dan taushiyah MUI.

Akibatnya, korban terus bertambah. PSBB jilid 2 terpaksa dijalankan. Ketika pemerintah telah merancang skenario penerapan PSBB jilid 2 bisa berhasil, MUI provinsi ataupun Kota Padang mengeluarkan maklumat yang sejatinya menguatkan agar berhasil. Namun sangat disayangkan, maklumat MUI Provinsi “dipelintir” oleh media, lain judul lain pula isinya. Begitu juga maklumat MUI Kota Padang, dipublis dengan judul yang sangat bombastis, dikonotasikan MUI telah membolehkan sholat jumat, berjamaah di masjid/musholla. Alhasil, itu menjadi pembenaran bagi orang yang “ngeyel” dengan pemahaman agama yang didasarkan kepada emosional semangat semata.

MUI Kota Padang setelah menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan dan pedoman dari Fatwa MUI pusat, maklumat MUI Provinsi serta dalil-dalil syar’i yang menjadi pedoman, maka MUI memaklumatkan atau menyampaikan bahwa :

1. Pemerintah Kota Padang (selaku ulil amri) berkewajiban melakukan tindakan preventif atau pencegahan penyebaran wabah baik di daerah yang sudah tertular ataupun yang masih negatif. Tentunya dengan tujuan agar mata rantai virus ini bisa diputus di masa PSBB jilid 2. Jika masih ada 7 dari 17 klaster yang belum tuntas pada PSBB sebelumnya, maka diharapkan pada PSBB lanjutan ini bisa diselesaikan dan tidak ada penambahan klaster baru.

2. Karena di Padang jumlah yang terkonfirmasi terus bertambah, maka status Kota Padang tidak aman. Karena tidak aman maka udzur syar’i tetap berlaku.

3.Yang memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu kawasan masih aman atau tidak adalah ulil amri (pemerintah/dinas kesehatan), karena berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia. Jika ada pengurus masjid dengan alasan “dipaksa oleh jamaah” untuk melaksanakan sholat di masjid apakah sholat lima waktu, jumat dan taraweh, maka pengurus harus mengurus izin tertulis kepada pemerintah.Tidak boleh melakukan sholat berjamaah secara diam-diam tanpa izin,karena sangat beresiko dan berbahaya kepada keselamatan jamaah. Jika ada pengajuan izin dari pengurus masjid, maka pemerintah yang dalam hal ini dinas kesehatan selaku ulil amri harus memberikan penjelasan dan pelayanan.

Jika di wilayah dimaksud sudah ada yang positif, tetapi karena alasan desakan pengurus masjid, maka izin dikeluarkan, tentu ini suatu yang naif. Tetapi jika di wilayah dimaksud masih negatif, maka logika pemberian izinnya adalah pemeriksaan atau swab di wilayah tersebut, apakah dalam bentuk sampel seperti survey. Jika itu bisa mewakili, atau swab massal. Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan misalnya ada satu saja yang positif, tentu izin tidak bisa diberikan, tetapi yang dilakukan adalah tracking. Sebaliknya, jika negatif barulah izin bisa diberikan tetapi tetap saja bersifat sementara.

Inilah maksud dari poin empat maklumat.

Selanjutnya jika poin ke empat dari maklumat telah terpenuhi barulah pengurus masjid menjalankan poin ke lima, enam dan ketujuh. Pengurus masjid juga harus membuat SOP dalam rangka memastikan bahwa jamaah memenuhi standar protokoler kesehatan, dan tanda pengenal jamaah dan bahkan harus ada yang berjaga di depan pintu masjid yang bertugas untuk mengecek suhu badan jamaah yang akan masuk masjid, memastikan jamaah pakai masker, betul-betul jamaah tetap masjid dimaksud.

Jadi sebenarnya sangat rumit, tetapi jika pengurus masjid atau masyarakat tetap bersikukuh ingin berjamaah di masjid. Maka yang rumit ini harus dipenuhi, karena resiko kelalaian berujung dengan terpapar dan nyawa.

Amat disayangkan, maklumat dan penjelasan Ketua MUI Kota Padang dipelintir dengan judul yang jauh panggang dari api, dan mohon maaf beberapa media online asal comot foto dan buat judul yang lebih heboh. Konotasinya MUI tidak sejalan dengan pemerintah, padahal keduanya adalah ulil amri yang wajib ditaati oleh masyarakat. Dan ada yang lebih berbahaya, jika karena membaca judul berita yang dibuat, ada masyarakat atau pengurus masjid melaksanakan shalat jumat, berjamaah lima waktu dan taraweh, lalu ada yang terpapar atau positif, apakah media dimaksud bisa bertanggungjawab ?

Media diharapkan mampu mencerdaskan masyarakat, di sisi lain masyarakat harus membuktikan kepatuhannya kepada pemerintah dan ulama. Keduanya adalah ulil amri. Beragama tidak dibenarkan dengan pendekatan hawa nafsu, taklid dan fanatik yang tidak berdasar.Tetapi beragama harus dilandasi ilmu, pemahaman dan kepatuhan kepada imam, pemimpin(ulil amri). (*)

Tinggalkan komentar