Pasan Mandeh Harneli di Podcast PKS TV Sumbar, Perempuan Minangkabau Harus Tahu Ini

PADANG, sippfm.com- Dalam rangka Milad ke-20, DPW PKS Sumatera Barat mengangkatkan podcast budaya yang ditayangkan langsung di chanel Youtube PKS TV Sumbar. Podcast ini dilaksanakan Sabtu (21/5/2022), dengan menghadirkan Duta Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Sumatera Barat, Ummi Harneli Bahar.

Podcast bertajuk Pasan Mandeh ini mengangkat tema bahasan terkait “Sumbang Duo Baleh”, yang berisi petuah bagi para ‘gadih Minang’, agar tidak salah dalam sikap keseharian. Menurut Ummi Harneli pesan ini disampaikan bagi para perempuan Minang dimanapun berada, demi menjaga keselamatan dan harkat martabat wanita.

“Ini merupakan pesan orang tua Minangkabau untuk anak-anak perempuannya. Sehingga ini menjadi rambu-rambu yang harus senantiasa dijaga agar kehormatan kaum perempuan terjaga,” ungkap Ummi Harneli.

Menurutnya, pesan Sumbang Duo Baleh ini perlu disampaikan orang tua kepada anak-anak perempuannya sejak dini.

“Kapan anak-anak perempuan Minangkabau perlu mengetahui pesan ini? Ya, sedini mungkin. Rumah dan keluarga adalah lingkungan paling efektif untuk mengajarkan dan membiasakannya” tegas istri Gubernur Mahyeldi itu.

Dalam dialog yang dipandu oleh dr. Fitria Henny tersebut ada 6 poin ‘sumbang’ yang diulas oleh Ummi Harneli. Yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang jalan, sumbang kato, sumbang caliak, dan sumbang makan.

“Sumbang duduak, diantaranya adalah kalau seorang perempuan duduk harus bersimpuh, tidak boleh mengangkat kaki, tidak boleh duduk didepan pintu atau ‘di janjang’. Di samping menjaga harga diri seorang perempuan di mata orang banyak, juga berkaitan dengan keselamatan dirinya,” terang Harneli.

“Adapun sumbang tagak, misalnya seorang perempuan tidak etis berdiri di pinggir jalan jika tidak ada yang dinanti. Sumbang jalan, anak perempuan kalau berjalan jangan tergesa-gesa, dan tidak boleh berjalan sendiri, tapi harus bersama temannya, paling tidak dengan anak kecil. Nah, tentu saja berjalan dengan lawan jenis yang bukan mahrom sangat dilarang,” paparnya lagi.

Sementara sumbang kato yakni seorang perempuan Minangkabau apabila berbicara tidak boleh berteriak, ataupun mendayu-dayu. Tapi harus lemah lembut, pelan, jelas, dan tidak terburu-buru. Juga dilarang memotong pembicaraan orang lain.

Sumbang caliak, misalnya seorang perempuan Minangkabau tidak pantas menentang pandangan lawan jenis, tapi harus menundukkan pandangan. Kalau melihat seperlunya saja dengan tatapan yang wajar dan menghormati lawan bicara.

Sementara sumbang makan, misalnya tidak boleh makan sambil berdiri, tidak makan dengan tergesa, dan lainnya.

“Kalau kita perhatikan lagi, semua ajaran tadi sesuai dengan tuntunan hidup umat Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Ada hadis tentang larangan makan berdiri contohnya,” pungkas Ummi.

 

Tinggalkan komentar