PADANG, sippfm.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan usulan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pilkada tahun 2020, Selasa (23/2/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang utama DPRD Sumatera Barat, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Gubernur Sumbar, Hamdani, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Mahyeldi-Audy, Forkompimda, Sekdaprov, Asisten, staf ahli, dan kepala OPD dijajaran Pemprov Sumbar.

Hadir juga Ketua MUI Sumbar, Ketua LKAAM, Ketua KPU dan ketua Bawalu, serta ketua-ketua Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Sumbar, Hamdani, mengapresiasi kerja KPU dan Bawaslu dan pihak terkait lainnya atas tuntasnya Pilkada serentak di Sumbar, tanpa ada masalah yang berarti, dengan tingkat partisipasi yang lumayan tinggi, walaupun ditengah pandemi covid 19.

“Kami berjanji agar proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat berlangsung secepatnya. Sebab banyak PR yang menunggu Gubernur dan Wakil Gubernur defenitif untuk kelanjutan pembangunan di Sumbar,” ungkap Pejabat Tinggi Pratama di Kemendagri itu lebih lanjut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed., dalam keterangannya mengatakan, dengan adanya sidang paripurna penetapan ini, artinya proses pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah sampai di tahap akhir. Selanjutnya DPRD akan mengirimkan hasilnya kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Alhamdulillah, tahapan proses pergantian kepemimpinan di Sumatera Barat sudah sampai kepada tahap akhir. Hasil sidang paripurna hari ini, hari ini juga akan kita kirim kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diproses dengan cepat di Jakarta. Kemudian kita akan segera memiliki gubernur baru yang definitif,” terang Irsyad Syafar.

Mahyeldi dan Audy ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih, setelah melalui berbagai tahapan pilkada, hingga penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi. (*)