Palanta Mediasi, Cara ‘Adat’ Polisi Padang Selesaikan Masalah

Padang|sippfm.comTingginya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dianggap “ringan” membuat Polresta Padang menjalankan program Palanta Mediasi. Dengan program tersebut, polisi bisa melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Hal itu juga masuk dalam konsep restorative justice.

“Di Palanta Mediasi ini, kami bisa melakukan mediasi hingga kasus itu tidak perlu sampai ke pengadilan. Contoh kasus pencemaran nama baik, pencurian dalam rumah tangga, dan beberapa kasus ringan lainnya. Tapi tidak bagi kasus narkoba,” terang Kapolresta Padang AKBP Yulmar Try Himawan saat berkunjung ke kantor Harian Haluan, di Padang, Jumat (6/4).

Dijelaskannya, Palanta Minang direncanakan ada di setiap polsek-polsek. Mediasi juga melibatkan berbagai pihak seperti ninik mamak, tokoh agama, adat dan tokoh lainnya.

Yulmar berharap, dengan adanya program tersebut masyarakat dapat mengerti tentang peranan polisi, tokoh masyarakat dalam melayani dan menyelesaikan masalah. “Seperti kata pepatah minang, indak ado kusuik nan indak bisa disalasaikan,” tuturnya. (h/rvo/MT)

Sumber: Harian Haluan

Tinggalkan komentar