Ormas dan Parpol Deklarasikan Pemilu Damai

Padangpanjang|sippfm.com Sedikitnya 55 tanda tangan dibubuhkan saat deklarasi Pemilu Damai pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Jumat (14/9). Kegiatan yang diselenggarakan di aula Mapolres Padangpanjang ini melibatkan berbagai unsur organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol).

Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra mengatakan, potensi pelanggaran dapat dilihat dari banyak sisi. Selain diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), potensi yang dapat ”merugikan” calon legislatif (caleg) selaku peserta pemilu juga bisa datang dari aturan daerah setempat.

Di antaranya, pelanggaran kecil yang dapat merugikan pihak peserta pemilu yakni ketidakarifan melihat aturan daerah. Perihal pemasangan tanda gambar, meski belum berupa alat peraga kampanye, akan ditertibkan jika mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Sementara Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang, Santina menyampaikan ketentuan penyelenggaraan tahapan Pemilu terhadap peserta sudah diatur jelas dalam perundang-undangan. Hanya saja dikatakannya, caleg tanpa menyadari, melanggar aturan demi mewujudkan keinginan. (*)

Sumber: Padang ekspress

Tinggalkan komentar