PADANG, sippm.com– Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 lebih transparan untuk mencegah terjadinya maladministrasi, sehingga semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada yang dirugikan.

“Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di Padang mengatakan, pihaknya mengapresiasi instansi penyelenggara seleksi CPNS yang selalu melakukan perbaikan setiap tahunnya, meskipun tidak dapat menafikan bahwa potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan akan selalu ada dan terjadi.

Pada talkshow dengan tema Upaya Pencegahan Maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 digelar secara daring dalam rangka mengawal proses pelaksanaan CPNS 2021, Yefri Hariani menyatakan Ombudsman telah menerima satu laporan dengan metode Respons Cepat Ombudsman terkait pembatasan pendaftaran CPNS di Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap memaparkan, pihaknya menerima laporan soal tes CPNS sebanyak 30 laporan pada 2018, 17 laporan pada 2019, dan 10 laporan pada 2020. Substansi permasalahan yang dilaporkan meliputi kualifikasi pendidikan, linearitas, nilai unjuk kerja (SKB), pembatalan SKD, dan penundaan pemberkasan peserta yang telah lulus.

Ia menyampaikan Ombudsman telah membuka posko pengaduan seleksi CPNS 2021.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Katmoko Ari Sambodo menyampaikan seleksi CPNS tahun ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS.

Beberapa perbaikan telah dilakukan oleh Menpan RB, di antaranya untuk alokasi formasi disabilitas.

Menurutnya, disabilitas dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas dan formasi di luar itu selama memenuhi syarat jabatan.

“Penyandang disabilitas juga wajib menyampaikan video singkat yang berisi aktivitas kegiatan sehari-hari,” ujar Atmiko.

Selain formasi disabilitas, pada tahun ini, juga disediakan masa sanggah sebanyak dua kali yaitu masa sanggah hasil seleksi administrasi dan masa sanggah hasil akhir seleksi.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional BKN XII Andri Febrian menyampaikan pihaknya telah memetakan potensi masalah yang terjadi pada tahun sebelumnya, baik yang terdapat pada SSCASN maupun sistem CAT sehingga telah dilakukan beberapa perbaikan.

“Di antaranya, penyediaan menu help desk bagi pelamar yang melakukan kesalahan pengisian data dan fitur reset validasi di aplikasi SSCASN bagi yang mengalami kesalahan pada tahap verifikasi berkas pelamaran,” kata dia.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat Fitriati M menyampaikan pengumuman dan informasi resmi telah disampaikan oleh BKD Provinsi Sumatera Barat melalui portal sscasn.bkn.go.id dan media resmi BKD Sumatera Barat.

Beberapa upaya pencegahan maladministrasi telah dilakukan oleh BKD, antara lain menyediakan petunjuk teknis proses verifikasi dan supervisi, melakukan pembekalan kepada panitia pengadaan CASN sebelum melakukan tugas, menyediakan menu pengaduan yang dapat diakses, dan berkoordinasi secara intensif dengan BKN.

Ia menyebutkan pada tahun ini, Formasi CASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 1.176 dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 92, tenaga teknis CPNS sebanyak 333, tenaga PPPK nonguru sebanyak 8, dan tenaga PPPK guru sebanyak 743.

Hingga 15 Juli 2021, BKD Provinsi Sumatera Barat menerima total pelamar sebanyak 7.843 dengan rincian pelamar dalam proses sebanyak 4.637 dan pelamar dalam tahap verifikasi sebanyak 3.206.(*)