PADANG, sippfm.com- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berlaku di Kota Padang mengunakan kamera handphone yang dikendalikan personel Polisi Lalu Lintas (Polantas), mulai hari ini, Kamis (1/12).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, sarana dan prasarana dalam persiapan tilang mobile ini relatif terbatas. Pemberlakuan baru dimulai di Kota Padang.

“Tapi minimal langkah awal ini adalah menjadi bagian penting pemahaman seluruh masyarakat Sumbar pada umumnya,” terangnya.

Suharyono menyebutkan, tilang mobile akan secepatnya diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Dengan dimulainya di Kota Padang, setidaknya menginformasikan ke seluruh masyarakat.

“Bahwa Polri dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas telah dilakukan secara digital,” katanya.

Ia mengungkapkan, penerapan tilang mobile ini akan meminimalisir gesekan antara petugas dengan masyarakat. Sehingga image negatif terhadap Polantas dapat dihilangkan.

“Ini untuk minimalisir terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Polisi lalu lintas itu bersih, ini tujuannya,” tuturnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dalam penerapan tilang mobile tersebut menyiapkan 63 unit handphone yang nantinya digunakan personel lalu lintas. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan selama dua minggu belakangan.

langgam.id