Padang, sippfm.com- Majelis Ulama Indonesia kota Padang menghimbau masyarakat bagi yang daerahnya masih zona merah untuk melaksanakan ibadah dirumah masing-masing. Hal ini mengingat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-365-2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 diwilayah Sumatera Barat.
Fatwa MUI kota Padang dalam nomor 003/MUI-PDG/VI/2020 menjelaskan bagi masjid yang berada di zona hijau melaksanakan ibadah sholat berjamaah dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Adapun didalamnya seperti berwudhu sebelum masuk mesjid, menggunakan masker, cek suhu tubuh jamaah, membawa sajadah masing-masing, dan jamaah merupakan jamaah tetap. Dan untuk khotbah Jumat durasinya dipendekkan.
Sekretaris Umum MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim menegaskan, agar masyarakat atau pengurus masjid berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait status terkini wilayah tersebut.
“Karena pemerintah yang dalam hal ini berkoordinasi dengan dinas kesehatan tentu punya data perkembangan Covid-19 di wilyah masing-masing. Ini adalah langkah aman yang harus diambil, sehingga tercapai kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan,” terang Mulyadi.
MUI berharap agar masyarakat tetap menjaga kebersihan dan kesehatan. Menjaga persatuan dan juga para mubaligh untuk menyampaikan persatuan umat. (ami)