Oleh Ustadz Abu Abdillah
Allah SWT mengharamkan tolong-menolong dan saling membantu dalam perbuatan dosa. Bila dosa yang dilakukan adalah dosa besar, maka yang menolong dan menfasilitasinya ikut dalam dosa besar tersebut. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa.
Dalam hadits yang shahih juga disebutkan:
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ.
Artinya: “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim).
Karena itulah dalam arahan Rasulullah SAW, tidak saja peminum tuak yang berdosa besar dan terlaknat. Akan tetapi ikut di dalamnya pembuatnya, penjualnya, penghidangnya, pemakan harganya, bahkan yang memeras anggurnya. Termasuk di dalamnya yang menyediakan toko untuk menjual tuak.
Memesan orang untuk berzina adalah dosa besar. Apalagi memang sampai berzina. Menfasilitasi kamar untuk orang berzina juga masuk dalam dosa besar. Apapun alasannya.
Karena itu, tidak bisa main-main dalam dosa dan maksiat. Menghapuskan kemungkaran tidak boleh dengan kemungkaran pula. Allahu a’lam