Melalui DigiPay, Sudah Saatnya UMKM Naik Kelas

PADANG, sippfm.com- Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak tahun 2019 telah mengeluarkan sebuah kebijakan berupa Digital Payment Marketplace (DigiPay) yang diimplementasikan ke seluruh satker pengelola dana APBN.

DigiPay merupakan sebuah sistem pembayaran atas transaksi belanja pemerintah melalui Marketplace yang dibangun bekerjasama dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri dan BNI).

Pembayaran atas transaksi pemerintah pada sistem DigiPay dilaksanakan secara digital, melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account dan/atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang diterbitkan Bank Himbara.

Melalui sistem DigiPay, setiap entitas satker pengelola APBN memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi kebutuhan operasional perkantoran dengan seluruh vendor UMKM yang terdaftar pada sistem DigiPay sesuai pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.

Sebagaimana marketplace pada umumnya, DigiPay ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Hal yang membedakan DigiPay dengan marketplace lain adalah pada sistem DigiPay, pembayaran hanya dapat dilakukan setelah barang diterima dan hanya menggunakan metode cashless yaitu melalui CMS atau KKP.

Selain itu, DigiPay ini memungkinkan perhitungan perpajakan secara langsung sesuai kategori barang/jasa. Bagi pelaku UMKM, dengan menjadi vendor dalam DigiPay, maka akan memperoleh banyak manfaat dan keuntungan.

Tinggalkan komentar