Padang | Sippfm.com – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ar Risalah Charity kini telah mendapatkan izin resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat setelah diterbitkannya Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LAZ Ar Risalah Charity Kamrizal di kantornya, Rabu (7/8).
Lebih lanjut Kamrizal menjelaskan surat yang bernomor B.307/Set.BAZNAS/VII/2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris BAZNAS Pusat Jaja Jaelani tersebut menerangkan bahwasanya LAZ Ar Risalah Charity sekarang telah menjadi LAZ Skala kota Padang. Sebelumnya LAZ Ar Risalah Charity banyak bergerak dibidang kemanusiaan, maka pasca dikeluarkannya surat izin tersebut lembaganya tersebut berhak mengelola zakat.
Sementara itu, Manajer LAZ Ar Risalah Charity Yudi Handri mengatakan karena lembaganya tersebut merupakan lembaga pertama dan satu-satunya yang mendapatkan izin resmi dari BAZNAS Pusat di Provinsi Sumatera Barat untuk skala kota, maka lembaganya siap berbagi ilmu serta pengalaman kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lainnya. Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat kota Padang untuk menjadi donatur dan berzakat dilembaganya tersebut. (Fatih)