Padang|sippfm.com-Tren kekerasan terhadap anak dalam pendidikan tahun ini dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meningkat. Dari total 445 kasus kekerasan bidang pendidikan sepanjang tahun ini, 51,20 persen atau 228 kasus terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pendidik, kepala sekolah dan juga peserta didik. Kasus cyberbully di kalangan siswa juga meningkat.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (27/12) mengatakan, khusus kasus cyberbully di kalangan siswa yang meningkat signifikan, Retno menekankan bahwa hal itu ditimbulkan karena perkembangan teknologi dan pengaruh media sosial yang cukup masif di kalangan pelajar.
Per 21 Desember 2018, terdapat total 206 kasus cyberbully. Padahal, tahun 2015 cyberbully nol, atau tidak ada laporan. Selain kasus kekerasan, KPAI juga mencatat anak-anak menghadapi permasalahan pendidikan pasca bencana alam yang terjadi sepanjang tahun ini. Kerusakan gedung sekolah, trauma siswa dan guru menjadi permasalahan yang cukup pelik.
KPAI juga mendorong Kemendikbud, Kemenag dan dinas pendidikan untuk membuat program edukasi kepada peserta didik, terkait kesehatan reproduksi dan penyadaran bahwa ada bagian tertentu di tubuhnya yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali dirinya sendiri. Mengingat kasus kekerasan seksual cukup tinggi terjadi di ruang kelas, dia juga menyarankan agar setiap ruang kelas di sekolah dipasangi CCTV.