Gaza, sippfm.com- Komite pemantau kerja pemerintah di Gaza menerbitkan keputusan terkait perkembangan dan prosedur penanggulangan virus Korona.

Dalam rilis yang diterima Pusat Informasi Palestina, Kamis (12/3) Komite mengapresiasi upaya besar yang dilakukan team kementerian kesehatan dan semua lembaga terkait, untuk melundungi warga dari penularan virus ini, dan menganjurkan dengan sangat kepada segenap warga untuk komitmen dan penuh tanggung jawab.

Komite menetapkan larangan bepergian bagi indivisu lewat sejumlah perlintasan sampai waktu yang belum ditentukan, kecuali untuk kondisi sangat darurat, agar menghindari penularan virus. Dan menetapkan bagi semua warga yang datang lewat perlintasan untuk tunduk pada kebijakan karantina.

Juga ditetapkan perpanjangan libur bagi semua lembaga pendidikan sampai akhir Maret, dengan diadakan penilaian kondisi setiap pekan, dan pemeriksaan intensif secara luas bagi mereka yang diduga terinfeksi virus ini.
Komite menegaskan bagi warga yang pulang ke Gaza supaya komitmen melaksanakan keputusan karantina wajib, dan bagi mereka yang melanggar aturan akan dipidanakan.

Komite menyerukan kepada segenap warga untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar, untuk melindungi kesehatan dan nyawa mereka.

Kepedulian penuh terhadap prosedur preventif menjadi keharusan setiap warga, dengan menaati rekomendasi yang telah dirilis kementerian kesehatan dan badan kesehatan dunia (WHO), lanjut Komite.

Juga dianjurkan untuk berhati-hati dalam merilis informasi terkait virus Korona, kecuali bersumber dari kementerian kesehatan. Dan semua pihak yang melanggar akan menghadapi tuntuan pidana.
Komite menyebutkan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat ini, 13/03/2020. (pip)