PADANG sippfm.com- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar yang juga Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meminta Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mencabut aturan yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab saat bertugas.
Permintaan ini muncul menyusul kabar bahwa pada HUT RI ke-79, paskibraka putri tidak akan menggunakan jilbab saat upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang. Mahyeldi menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melecehkan konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadat.
“Jika BPIP memberlakukan aturan tersebut, maka itu sangat disayangkan karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi,” tegas Mahyeldi.
Mahyeldi juga menegaskan bahwa bagi perempuan Muslimah, memakai jilbab adalah bentuk ibadah yang harus dihormati.
Mahyeldi berharap BPIP segera memberikan klarifikasi terkait informasi ini dan mempertimbangkan untuk mencabut larangan tersebut agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.(Rds)