PADANG, sippfm.com-Pemerintah akan mengumumkan kelanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hari ini, Senin (2/8/2021). Pengumuman rencananya akan disampaikan setelah rapat kabinet.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan pengumuman tersebut rencananya akan diumumkan hari ini.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Berbeda dengan PPKM Darurat, pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi pada masa PPKM Level 4.
Di Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM level 4. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021.
Berbeda saat PPKM darurat, dalam SE tersebut rumah makan, cafe dan lapak makanan boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
Selain itu, pemerintah mengizinkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 19.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenisnya pun diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. (*)