Kemenag Gelar Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Pondok Pesantren Se-Kota Padang

PADANG, sippfm.com- Kemenag Kota Padang gelar musabaqah qiraatil kutub tingkat pondok pesantren se-kota Padang, di Aula Lt.II Kemenag Kota Padang, Kamis  (17/11).

Kepala Kantor, H. Edy Oktafiandi dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan dalam rangka meng Gebyarkan  Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Khususnya Kemenag Kota Padang  ke-77 tahun 2023.

Edy menuturkan bahwa salah satu tujuan digelarnya Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan pengetahuan para santri dalam mengkaji ilmu agama yang bersumber dari kitab kuning.

“Selain itu, juga memberikan motivasi kepada seluruh santri agar lebih giat mempelajari dan menguasai kitab kuning sebagai sumber utama hukum-hukum islam,” ujarnya.

Maka, Kantor Kementerian Agama  Kota Padang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yang Diketuai Dian Khairaty  menggelar Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Tingkat Kota Padang Tahun 2023 yang diikuti Sepuluh Pondok Pesantren diantara Enam belas Pondok Pesantren yang ada di Kota Padang.

Berikut Nama-nama Pondok Pesantren yang ikut beserta utusnnya, satu Pondok Pesantren  Ar- risalah utusan atas nama Muhammad Khalifah Rabbani, Dua Pondok Pesantern  Perkampungan Minangkabau utusan atas nama Basyirul Huda, tiga Pondok Pesantren Darul ‘Ulum utusan atas nama  Aunur Rizki Firdaus, Empat Pondok Pesantren  Nurul Yaqin Al Huffaz Utusan nama  Najwa Dwi Noprissa, lima Pondok Pesantren TI Batang Kabung, utusan nama Muhammad Farhan Ramadhan.

Enam Pondok Pesantren Kanzul Ulum , utusan atas nama Muhammad Sulthan, Tujuh  Pondok Pesantren  Dar el-Iman, utusan atas nama  Emeraldy Lauda Latief, delapan  Pondok Pesantren MTI Bt. Kabung atas nama Laila Rahmawati, Sembilan Pondok Pesantren  Al furqan atas nama Siti Nur Arifah, Sepuluh Pondok Pesantren Harakatul Qur’an atas nama  Faiz Sulaeman Tanjung.

Kegiatan tersebut,  dihadiri  Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Padang, H. Donis Satria , Kepala Subbag tara usaha, segenap unsur Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf  beserta Aparatur Sipil Negara Jft, Jfu dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang.

Diakhir penjelasannya, Kepala Kantor menyampaikan Informasi tentang  Lima Rukun yang harus dimiliki untuk mendirikan sebuah Pondok Pesantren diantaranya, satu  Ada Santri, dua Ada Ustadz/ Ustadzah, tiga  Memiliki Asrama, empat Ada Masjid/Mushalla, lima Wajib Mengajarkan Kitab Kuning/Kitab Standar.(HarisT)

klikpositif.com

Tinggalkan komentar