Padang| sippfm.comKebijakan tatap muka 36 jam dengan siswa yang diwajibkan pada setiap guru PNS maupun honorer dinilai terlalu memberatkan. Guru merasa banyak menghabiskan waktu di kelas dan kewalahan mempersiapkan bahan ajar serta melaksanakan kewajiban lainnya.

Keluhan tersebut dilirik oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat.”Komisi V telah melakukan rapat kerja dengan Disdik guna membahas kebijakan ini. Dari hasil rapat, diperoleh kesimpulan Disdik harus mengawasi dengan ketat pelaksanaaan aturan ini. DPRD juga akan mencari formulasi agar kebijakan ini tidak menjadi beban,” tegasnya.

Namun, di Indonesia hanya Sumbar saja yang menerapkan pengoptimalan mengajar 36 jam. Daerah lain tidak memberlakukannya. Ini menjadi satu-satunya harapan para tenaga pendidik untuk pengkerdilan jam mengajar. (h/len)

Sumber: Babarito.com