JAKARTA, sippfm.com- Status tersangka terhadap mahasisa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra yang meninggal akibat terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dicabut Polda Metro Jaya.

Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri mengatakan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.

“Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Dwi, Selasa, (7/2).

“Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” tambahnya.

Dwi mengaku, belum mengetahui lebih lanjut langkah hukum apa yang akan dilakukan keluarga selanjutnya. Menurutnya, pihak keluarga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ada.

“Kalau saya tetep nurut sama tim kuasa hukum kami yang pasti kami tetep melanjutkan kasus ini sampe dengan tuntas,” pungkasnya.

hariansinggalang.co.id