AGAM sippfm.com– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bertekad segera memenuhi persyaratan agar bantuan rehabilitasi lahan pertanian yang rusak akibat bencana banjir lahar dingin dan longsor segera dikucurkan. Hal itu disampaikan Gubernur saat mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman ke Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Sabtu (18/05/2024).

“Alhamdulillah, tadi kami bersama Bupati Agam telah mendampingi Bapak Mentan meninjau lahan pertanian masyarakat kita yang rusak karena bencana. Beliau menyatakan segera menganggarkan perbaikan lahan tersebut. Tinggal di kita untuk memenuhi persyaratannya. Kita komitmen bersama Pak Bupati untuk menyegerakan administrasi dan datanya,” ucap Gubernur Mahyeldi.

Sementara itu dalam keterangannya, Mentan Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan bahwa bencana banjir lahar dingin dan longsor di Sumbar turut berdampak pada rusaknya 2 ribu hektare (ha) lebih kahan pertanian. Sehingga untuk penanganannya dibutuhkan rehabilitasi lahan.

” InsyaAllah kami akan bantu dalam waktu dekat. Terkait material abu vulkanik yang menimbun lahan persawahan nanti teknisnya itu akan dibangun kembali. Anggaran per hektarnya lebih kurang Rp4,6 juta, maka untuk dua ribuan hektare itu membutuhkan anggaran Rp10 miliar. Nanti ditambah alat dan mesin pertanian itu sekitar Rp15-20 miliar,” ucap Mentan Amran.

Ia juga menegaskan telah menghubungi Ditjen terkait untuk menindaklanjuti penanganan terhadap dampak kerusakan lahan dan kerugian sektor pertanian akibat bencana di Sumbar. Selanjutnya, Mentan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait di kabupaten/kota dan provinsi untuk menyegerakan data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang akan menerima bantuan.

“Saya sudah telpon Dirjen terkait. InsyaAllah akan dialihkan anggarannya ke sini. Saya minta Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi segera menindaklanjuti CPCL-nya. Bantu masyarakat untuk administrasinya. UPT Kementan di Sumbar juga saya minta segera bertindak bantu masyarakat,” ucapnya menekankan. (adpsb)