JAKARTA, sippfm.com- Dalam sidang paripurna dalam pengesahan RUU KUHP hari anggota Fraksi Iskan Qolba Lubis mengalami perlakuan yang tidak demokratis dari pimpinan DPR Sufmi Dasco

Iskan Qolba yang melalukan interupsi di Sidang Paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR, baru 1-2 menit bicara, Sufmi Dasco sebagai pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi, padahal Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari fraksi PKS terkait pasal Iskan menjelaskan bahwa FPKS menolak pasal 240 RKUHP yang akan disahkan oleh DPR. pasal tersebut ialah setiap yang menghina pemerintah di muka umum, dipidana 3 tahun

Dalam Peraturan DPR RI no.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara

Jubir PKS Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Sufmi Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena memberi kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.

Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR!”

“Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat ” Iqbal berharap kejadian ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.

Muhammad Iqbal menyampaikan PKS tindakan Dasco bertentangan Demokrasi, apalagi Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia. “Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama!” Tutup Iqbal. (*)