Padang|sippfm.com Jelang Hari Raya Idul Fitri 1439H, PKL yang berada di Jalan Pasar Raya Padang diperbolehkan menggelar barang dagangan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Jasman ketika menertibkan PKL Jalan Pasar Raya Padang bersama Tim SK-4, Kamis (24/5).

“Berdasarkan aturan yang ada, sebelumnya PKL yang berada di Jalan Pasar Raya, baru diperbolehkan menggelar barang dagangan pada pukul 14.00 WIB di batas garis yang telah ditentukan Dinas Perdagangan Kota Padang. Namun, sebelum lebaran izin menggelar dagangan PKL tersebut akan dipercepat,” ungkap Jasman.

“Ketertiban Pasar Raya harus dijaga bersama. Baik pedagang maupun pengunjung. Mari patuhi aturan yang ada dan yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

Penertiban yang dilakukan Dinas Perdagangan bersama Tim SK-4 PKL terhadap PKL di Jalan Pasar Raya tersebut dikarenakan masih adanya pelanggaran yang dilakukan PKL yang menggelar dagangan diluar batas garis yang diperbolehkan, sehingga mempersempit jalan lalu lintas.

Selain itu, Tim SK-4 juga menertibkan angkot-angkot yang melewati Jalan Pasar Raya, karena jalur tersebut bukan diperuntukkan untuk rute angkot. (LL)

Sumber: Humas Kota Padang