Padang | sippfm.com- Sempat menyita perhatian publik, jenazah seorang bayi atas nama Khalif Putra yang sempat tertahan di RSUP M Djamil Padang akhirnya diizinkan dibawa pulang. Sebelumnya jenazah Khalif  tertahan lantaran pihak keluarga belum melunasi biaya pengobatan yang mencapai 24 juta rupiah. Khalif Putra yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang setelah sebelumnya menderita sakit kelenjer getah bening.

Berita itu akhirnya sampai ke telinga istri Wali Kota Padang, Harneli Bahar, yang mendorongnya turun tangan memfasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan.

Menurut Harneli, awalnya ia mendapat informasi bahwa adanya jenazah bayi yang ditahan karena ada tunggakan pengobatan sebesar 24 juta rupiah karena orang tuanya belum mampu melunasi.

Selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Padang, Harneli langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Ternyata informasi tersebut benar adanya, sehingga Harneli langsung menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang serta Dirut RSUP M Djamil Padang.

“Memang, ketika mendapatkan informasi itu saya langsung menelpon pihak Baznas agar dapat memberikan bantuan. Dan pihak Baznas mau membantu sebesar 10 juta rupiah. Dan kekurangan nantinya akan dicarikan lagi,” ungkap istri orang nomor satu di Kota Padang tersebut.

Saat menghubungi Dirut RSUP M Djamil , Harneli meminta keringanan untuk pihak keluarga sehingga yang dibayarkan bisa lebih sedikit dan lebih mudah untuk dicarikan.

Sebelumnya jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra dipulangkan paksa dari rumah sakit menggunakan ojek daring karena diduga terkendala biaya.

“Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi,” kata ibu almarhum, Dewi Suriani.

Sementara itu pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.

“Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.

Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, ia membenarkan bahwa biaya yang perlu dibayar sekitar 24 juta rupiah, sementara pasien tidak ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu perlu dijalani proses administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminanannya.

“Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat,” katanya. (*)