Jakarta, sippfm.com- Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 1441 / 2020, dan menunda keberangkatan pada musim haji 1442 /2021. Keputusan ini dikeluarkan menyikapi epidemi virus Corona-19 yang tidak kunjung usai, sementara pemerintah bertanggung jawab atas jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi melalui teleconference, Selasa (2/6/2020).

“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M,” ungkap Fachrul.

Menurutnya keputusan ini telah melalui pengkajian dan berbagai pertimbangan mendalam pihak Kemenag, terkait keselamatan dan kesehatan jamaah haji Indonesia. Apalagi jamaah haji yang kebanyakan berusia lanjut.

Selain soal keselamatan, Kemenag menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Arab Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” pungkas Fachrul. (*/mc)