Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW menuturkan kisah dua orang sahabat pada masa Bani Israil. Salah satu dari mereka meminjam uang seribu dinar kepada sahabatnya sebagai modal berniaga. Sahabatnya mau meminjamkan uang dengan syarat si peminjam mendatangkan saksi. Namun peminjam mengatakan “cukuplah Allah sebagai saksi”. Lalu si pemilik modal meminta peminjam untuk memberi jaminan. Si peminjam mengatakan “cukuplah Allah sebagai jaminannya”. Maka pemilik modal tadi sepakat untuk meminjamkan uang seribu dinar sampai batas waktu yang disepakati bersama.

Setelah mendapat pinjaman seribu dinar, peminjam pergi berlayar untuk berniaga. Setelah sekian lama, tibalah masanya ia untuk mengembalikan pinjamannya kepada pemilik modal. Namun dia tidak mendapatkan kapal yang akan membawanya menuju sahabatnya tadi. Akhirnya ia mengambil sebuah bambu dan memasukkan uang seribu dinar ke dalamnya. Tidak lupa secarik kertas yang bertuliskan, “Ya Allah, saya telah menjadikan Engkau sebagai saksi dan jaminan atas uang yang saya pinjam. Sekarang batas waktu mengembalikan hutang telah tiba sedangkan saya tidak mendapatkan kapal yang akan menghantarkan saya ke seberang. Maka saya serahkan urusan saya ini kepada-Mu, karena engkaulah sebaik2 yang mengurus urusan hamba-Mu”.

Lantas ia pun menghanyutkan bambu yang berisi uang seribu dinar dan secarik kertas tersebut ke laut.

Di seberang laut, si pemilik modal bolak-balik ke pinggir pantai untuk melihat kapal yang datang, namun hasilnya nihil. Sampai akhirnya ia melihat sepotong bambu, lantas mengambilnya untuk dibawa pulang. Ketika  menggergaji bambu tersebut untuk dijadikan kayu bakar, ternyata ia mendapati di dalamnya uang seribu dinar dan secarik kertas, yang berisi tulisan dari si peminjam tadi.