Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan

Mengganti puasa (mengqadha) sama seperti melaksanakan puasa pada waktunya. Dengan kata lain, orang yang meninggalkan puasa beberapa hari wajib mengganti puasa-puasa yang telah ditinggalkan tersebut tanpa menambahalinya.

Mengqadha puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan dengan segera, tapi wajib dilakukan kapan saja. Sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Baqarah :184
“….Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang di tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain….”

Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia tidak berpuasa beberapa hari, maka ia wajib mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain, baik secara berurutan maupun tidak. Pasalnya Allah Swt. hanya memerintahkan untuk menggantinya secara umum tanpa memberikan batasan apa-apa.

Dan apabila orang yang meninggalkan puasa mengakhirkan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya datang, maka ia wajib melaksanakan puasa Ramadhan tersebut. Kemudian mengganti puasa Ramadhan sebelumnya. (ref)

Tinggalkan komentar