PADANG, sippfm.com-  Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi saat Pengukuhan Yayasan Waqaf Berkah Bersama di Mesjid Raya Padang Belimbing, Kabupaten Solok, Selasa (24/8), menyampaikan, potensi wakaf di setiap nagari di Sumbar dinilai potensial sebagai penggerak perekonomian di nagari, oleh karena itu diperlukan persatuan dan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat di nagari dan rantau diperlukan untuk menggalakkan wakaf sebagai solusi ekonomi umat. Ia pun menekankan bahwa pengelolan wakaf lewat lembaga resmi seperti yayasan sangat diperlukan agar pemanfaatan wakaf bisa lebih terarah.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah menggalakkan program wakaf uang untuk mendorong perekonomian. Bahkan, Sumbar ditunjuk sebagai provinsi percontohan dalam pelaksanaan program wakaf tersebut, dengan Bank Nagari ditunjuk sebagai lembaga keuangan yang akan mengelola wakaf uang di Sumbar.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh bagi program-program yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian di nagari. Sebab ia meyakini, perekonomian yang maju di nagari akan mendorong pula kemajuan perekonomian di kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Waqaf Berkah Bersama Edi Suherman mengatakan, awalnya pendirian yayasan tersebut bertujuan untuk mengelola mobil ambulans yang dibeli secara swadaya oleh masyarakat Padang Belimbing yang berdomisili di kampung dan perantauan. Namun dalam perkembangannya, jika hanya untuk mengelola ambulans, ruang kerja yayasan tersebut dinilai terlalu sempit.

Sumbar sendiri diyakini punya cukup syarat untuk menjadi pusat perekonomian berbasis syariah di Indonesia. Salah satunya ialah lewat potensi wakaf yang mengusung misi kepedulian dan solidaritas, serta berpeluang menekan angka kemiskinan serta ketimpangan sosial.

Hal itu sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri BUMN sekaligus Ketua VI Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pahala Nugraha Mansyuri, saat membuka Festival Ekonomi Syariah Minangkabau (FESMina) serta peluncuran gerakan “Minangkabau Berwakaf” di Kantor Perwakilan BI wilayah Sumbar, Selasa (3/8) lalu.

“Ekonomi syariah dan pemanfaatan wakaf dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial. Menjadi solusi atas masalah kemiskinan dan ketimpangan. Namun, indeks literasi wakaf kita masih 50,48 persen. Terbilang rendah mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia,” kata Pahala, mewakili Menteri BUMN yang juga Ketua MES, Erick Thohir.

Oleh karena itu, sambung Pahala, fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga untuk terlibat dalam program-program wakaf. Ia pun berharap agar iven FESMina 2021 serta Minangkabau Berwakaf dapat menjadi mesin penggerak ekonomi syariah di Sumbar.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kepala Kantor Perwakilan BI wilayah Sumatra Soekowardojo mengatakan, ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru ekonomi global, yang didorong oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan penduduk muslim, serta dukungan negara-negara Islam dan penerapan etika Islam dalam berbisnis.

Soekowardojo pun berharap, agar kegiatan FESMina 2021 dapat menjadi tonggak kebangkitan dan pelecut perkembangan ekonomi syariah di Sumbar, bahkan Indonesia. Sebab faktanya, ekonomi syariah di tengah pandemi mengalami pertumbuhan yang lebih ketimbang ekonomi konven.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama A menyebutkan, urgensi pengembangan ekonomi syariah di Sumbar harus mendapat perhatian serius. Terlebih, banyak negara dengan penduduk yang bukan dominan muslim, tetapi justru sangat serius mengembangkan ekonomi syariah.

Dalam agenda tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar juga menyebutkan, peran ulama juga amat dibutuhkan dalam upaya mengimplementasikan praktik ekonomi syariah.

Gusrizal merincikan, setidaknya ada empat peran penting ulama dalam pengembangan ekonomi syariah. Pertama, selaku peneliti dan pemberi fatwa. Kedua, selaku motivator lewat sosialisasi dan edukasi. Ketiga, selaku penggerak dan tauladan. Keempat, selaku pengawas atas pengimplementasian ekonomi syariah itu sendiri. (*)