Gubernur Sumbar Terima Sertifikat Penetapan 19 WBTb Indonesia 2022 di Jakarta

JAKARTA, sippfm.com- Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerima 19 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia asal Sumatera Barat (Sumbar) pada Malam Apresiasi Kebudayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, Jumat (9/12).

Pada kesempatan itu juga ditampilkan dua WBTb Sumbar yang pada tahun ini ditetapkan sebagai WBTbI, yakni Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang dari Kabupaten Limapuluh Kota.

Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah menetapkan Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Sumatera Barat sekaligus apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas yang membidangi urusan Kebudayaan 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Tim Ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak terlibat ikut mendukung terselenggaranya kegiatan ini, mulai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini.

“Kita terus manggali dan menginventarisir warisan budaya yang kita miliki dan tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.  Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar gubernur.

Dirrektur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid pada sambutannya berharap kepada Pemerintah Daerah yang karya budayanya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat luas dan diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.

Dinas Kominfotik Sumbar

Tinggalkan komentar