Padang, sippfm.com,-Semua pihak dilibatkan guna mempersempit ruang gerak peredan narkoba di Sumbar, salah satunya organisasi kemasyarakatan (ormas). Upaya ini dinilai efektif untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dengan adanya ormas yang bergerak untuk membentengi generasi muda dari bahaya narkoba, bukti kejahatan tersebut menjadi tanggungjawab semua unsur. Ranperda Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) nantinya akan mengakomodir kebutuhan ormas dari segi anggaran dalam menjalankan kegiatan,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Achiar, Selasa (23/1)

Perda P4GN nantinya akan fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkotika. Dengan adanya perda tersebut daerah mempunyai landasan hukum lebih kuat dalamupaya P4GN.

Sumber: Padang Ekspress