PADANG, sippfm.com- Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terkait SKB 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah negeri. Alih-alih menjadi solusi, justru SKB tersebut mengundang polemik di tengah masyarakat Sumatera Barat. Pasalnya aturan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Sumbar yang berpedoman kepada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumbar bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat Sumbar di Kantor DPRD Sumbar, Khatib Sulaiman Padang, Kamis (18/2/2021), umumnya sepakat untuk mengajukan revisi.
“Kita ingin mendengarkan pendapat, aspirasi, dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum menentukan sikap terhadap SKB 3 Mentri ini. Dan umumnya mereka sepakat mengajukan revisi SKB 3 menteri ini,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.
Irsyad menilai keputusan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut terkesan terburu-buru. Bahkan dikeluarkan sebelum hasil investigasi di SMKN 2 Padang selesai.
“Kita juga menyayangkan pemerintah pusat yang sampai mengancam menjatuhkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tegas menolak penerapan SKB 3 Menteri ini,” ungkapnya lagi, sebagaimana dirilis suarasumbar.id.
Diberitakan, Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah baru-baru ini memberikan teguran kepada Walikota Pariaman, Genius Umar, lantaran pernyataannya yang menolak melaksanakan SKB ini. Bahkan lebih jauh Genius nyatakan siap disanksi karena sikapnya tersebut. (*)