JAKARTA, sippfm.com- Beberapa waktu lalu, ramai di Twitter iklan surat sakit online yang terpampang di gerbong KRL Commuter Line. Dikatakan di iklan tersebut, surat sakit bisa didapat cukup 15 menit lewat pemeriksaan telemedicine.

erkait hal ini, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, turut menanggapi. Ia mengatakan dengan tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam pengeluaran surat sakit online, maka oknum dokter dan pasien bisa kena sanksi hukum.

Menurut dr Beni, apabila melakukan konsultasi secara online tanpa melakukan rangkaian pemeriksaan fisik atau penunjang, maka surat sakit online tersebut ilegal atau tidak berlaku. Adapun hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran,” ujar dr Beni dalam acara daring, Selasa (27/12).

Selain itu, oknum dokter yang melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi).

“Hukuman melanggar kode etik kedokteran adalah, pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanpa registrasi (STR) oknum dokter tersebut,” tegasnya

detik.com