Padang| sippfm.com–Dinas Pendidikan (Disdik) Padang bersama Ombudsman Sumbar menggagas program sekolah antipungli. Ini dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat tentang pungutan liar (pungli) di sekolah. Selain itu juga terkait banyaknya pertanyaan pemangku kepentingan sekolah ke Ombudsman Sumbar mengenai hal tersebut.
Permasalahan tersebut dijawab Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. “Model sekolah antipungli yang sudah disepakati bersama Disdik Padang, seperti larangan pendanaan pendidikan oleh komite sekolah yang berasal dari pungutan. Kedua pihak sepakat bahwa penggalangan dana tidak ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya,” ungkapnya.
Proses yang benar melalui rapat dalam menggalang sumbangan hingga tersusunnya Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS), adanya papan informasi terkait pendanaan sekolah, layanan aduan di sekolah, mekanisme transparansi, hingga penyusunan buku saku sekolah antipungli. (h/dib)
Sumber: Harian Haluan