PADANG, sippfm.com- Kemendagri di Provinsi Sumatera Barat baru saja diluncurkan aplikasi e-Perda, pada hari ini (Jumat, 2/7/2021). Aplikasi tersebut  diharapkan bisa menjadi wadah konsultasi antara pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat terkait perancangan peraturan daerah (Perda), ini membutuhkan komitmen kuat dari Pemda dalam merealisasikannya.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam sambutannya disela peluncuran e-Perda, di Auditorium Gubernuran Sumbar. Akmal mengatakan, aplikasi e-Perda hadir sebagai perwujudan dari reformasi birokrasi. Menurutnya, inovasi tidak ada artinya tanpa ada keinginan kuat dari pemerintah untuk melakukan perubahan yang lebih esensial, yakni merubah perilaku atau kultur kerja.

“Aplikasi e-Perda ini wujud digitalisasi yang sangat penting apalagi dimasa pandemi dan ini juga bagian penting dari reformasi birokrasi.  Diperlukan komitmen penyelenggara pemerintah daerah. Harus mau merubah. Merubah struktur dan kultur Memang tidak mudah, apalagi bagi ASN yang orientasi kerjanya masih ingin menambah penghasilan melalui SPPD,” tegas Akmal yang pernah menjadi Pejabat eselon II di Pemprov Sumbar ini.

Akmal juga meminta Pemprov Sumbar membangun sistem informasi yang mumpuni agar bisa diakses kabupaten dan kota. Tanpa hal itu, kata Akmal, percuma ada e-Perda. Aplikasi e-Perda ini ada agar bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Mendukung Pemerintahan yang 3.0, dimana pemerintah tidak hanya jadi regulator dan fasilitator tapi juga akselerator.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, menyambut baik diluncurkannya aplikasi e-Perda sebagai terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otda ini. Terkait harapan Dirjen Otda tersebut diatas, Audy berharap dukungan Kemendagri untuk menambah jumlah sumber daya manusia khususnya tenaga perancang undang-undang yang terdidik dan terlatih.

“SDM yang tersedia saat ini di Pemprov Sumbar belum mencukupi jika dibandingkan dengan jumlah produk hukum daerah dari 19 kabupaten kota yang akan difasilitasi, dievaluasi dan diklarifikasi. Setiap tahunnya Pemprov Sumbar hanya bisa mengirim 1 orang staf untuk mengikuti diklat perancang perundang-undangan. Ada baiknya jika kami menyarankan kiranya diklat perancang ini juga bisa difasilitasi oleh Ditjen Otda Kemendagri, sehingga kebutuhan tenaga perancang bisa terpenuhi,” harap Audy.

Selain e-Perda, Ditjen Otda Kemendagri dalam waktu dekat juga akan meluncurkan Aplikasi SIMUDAH, yakni sistem informasi mutasi daerah yang akan memudahkan ASN yang sedang dalam proses mutasi,hanya dengan memantau melalui mesin anjungan mabdiri yang nantinya akan ditempat satu unit di setiap provinsi.

Peluncuran e-Perda di Sumbar merupakan peluncuran ke-6 untuk tingkat provinsi. Turut hadir dalam peluncuran ini, pimpinan DPRD, Forkopimda Sumbar, Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar, Walikota dan Bupati se-Sumbar. (*)