PADANG, sippfm.com– Camat Lubuk Begalung, Kota Padang Heriza Syafani, S.STP, M.P.A melaksanakan patroli penerapan PPKM di sejumlah kelurahan di wilayah Lubeg, Sabtu malam (10/7/20210)
Dalam pelaksanaan kegiatan patroli ini, Camat Lubeg Heriza Syafani didukung Danramil 04 Kapten. Inf. Amril A, Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution, S.IK , Kasi Trantib Lubeg Hermansyah, A.Md, Lurah Cengkeh, Lurah Lubeg, Lurah Tanah Sirah Piai, personil dari Polsek Lubeg serta Kasi Trantib se Kecamatan Lubeg.
Kegiatan patroli ini dilakukan untuk mendukung Surat Edaran (SE) Wali kota Padang No.400.599/BPBD-pdg/VII/2021 Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dalam rangka menanggulangi wabah pandemi global Covid-19.
Patroli malam itu di mulai dari jalan By Pass Pegambiran, Simpang Lubeg, Depan UPI, Jalan Raya Tanjuang Saba sampai Kelurahan Cengkeh.
Dalam patroli hari ini ternyata masih banyak warga dan pemilik usaha yang belum mengetahui dan sadar tentang SE Wali kota Padang tentang PPKM yang telah berlaku mulai dari 8 Juli 2021, ujar Heriza.
Secara persuasif meminta kepada pemilik usaha tersebut untuk segera menutup tempat usahanya karena sudah lewat jam operasional nya sesuai SE Wali kota Padang ” tambah Camat.
Untuk malam ini cuma memberikan teguran, dan apabila besoknya tidak mengindahkan aturan yang telah di tetapkan dalam SE Wali kota Padang, “Kita akan tindak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)” tegas Camat Lubeg Heriza Syafani.
Sejalan dengan itu Danramil dan Kapolsek Lubeg sangat mendukung kegiatan ini, dan tentunya berharap pelaksanaan penerapan PPKM sesuai SE Wali kota Padang dapat berjalan sesuai harapan, dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.