Padang|sippfm.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan satu rumah makan yang beroperasi siang hari, Kamis (24/5). Dalam penertiban itu, pasukan penegak perda mengamankan beberapa barang dagangan dan pemilik rumah tersebut. Sebelumnya Satpol PP Padang telah melakukan teguran kepada seluruh tempat rumah makan agar tidak berjualan di waktu yang dilarang.

“Selain telah menegur dan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik rumah makan, walikota pun juga telah mengeluarkan surat edaran akan larangan berjualan makanan dari waktu yang telah ditentukan,” ungkap Yadrison selaku Plt Kasat Pol PP Padang.

Dari surat edaran ini pada point lima dan enam jelas dituliskan kepada seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan, warung dan kedai minuman serta usaha usaha sejenis agar dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak membuka usahanya disiang hari.

Dalam pengawasan kali ini, petugas melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah makan di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan, yang mana rumah makan tersebut ditemukan masih buka, penyitaan ini dilakukan karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik. (Sabai)