Tahukah anda, bahwa Kota Padang telah memiliki sentra rendang? Keberadaan sentra rendang ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memberikan wadah bagi para pengusaha rendang dalam memproduksi rendang sesuai dengan standar halal dan izin edar. Sehingga tidak ada pengusaha rendang yang kemudian terkena larangan produksi/edar. Selain itu juga memberikan kemudahan dalam hal pemasaran.Target sentra rendang adalah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Saat ini ada sebanyak 42 pelaku usaha rendang di Kota Padang, yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah menjadi binaan kita. Untuk tahap ini mereka yang akan kita bina dan kita siapkan untuk melakukan produksi di sentra rendang,” ungkap Kadis Nakerin, Dian Fakhri, dalam kegiatan diseminasi di Media Center, Diskominfo Kota Padang.

Meski bangunannya sudah tersedia, sentra rendang Kota Padang belum lagi beroperasi dan berfungsi sesuai kegunaannya, disebabkan beberapa hal, diantaranya adalah fasilitas yang belum lengkap, dan juga terkait perizinan.

Untuk kegiatan saat ini memang belum dimulai di sentra rendang. Karena masih banyak fasilitas yang kurang, seperti alat parut kelapa dan beberapa peralatan lainnya,” kata Dian Fakhri.

Ia menyebutkan, masih dibutuhkan anggaran sekitar 3 miliar lagi untuk bisa melengkapi peralatan yang sesuai standar, sehingga kegiatan produksi bisa dimulai.

Hal ini juga akan menentukan keluarnya izin operasional dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Sementara itu pihaknya juga masih mengurus izin edar Makanan Dalam (MD) yang juga akan dikeluarkan oleh BBPOM, dan tidak lagi menggunakan izin edar P-IRT.

Hal ini juga akan berkaitan dengan keluarnya sertifikat halal bagi setiap produk rendang yang akan diproduksi di sentra rendang. (*)