Sah, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen
PADANG, sippfm.com- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Tim MMC Diskominfotik Sumbar di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat … Baca Selengkapnya