PADANG, sippfm.com- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 1-4 di Wilayah Jawa dan Bali, dan PPKM 1-4 di Wilayah Non Jawa-Bali sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M yang ditandatangai Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Agustus 2021.
Adapun isi SE tersebut diantaranya adalah:
- Tempat ibadah yang berada di daerah PPKM level 3-4 di wilayah Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah di PPKM level 2 untuk wilayah Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan ibadah jumlah jemaah paling banyak 50 persen. Atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes ketat.
- Tempat ibadah daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah.
- Sedangkan bagi rumah ibadah daerah di luar Jawa- Bali yang menerapkan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 50 orang.