Berbicara infeksi virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19), ada beberapa istilah yang sering didengar. Seperti istilah ODP, PDP, serta suspect. Tidak mengenal makna istilah tersebut seringkali menimbulkan kesalahan interpretasi terkait kasus ini. Banyak yang salah kaprah hingga langsung panik.
Lalu apakah perbedaan ketiganya?
Ketiga istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar oleh virus Corona. Contoh orang-orang yang akan dimasukkan dalam kelompok-kelompok ini adalah yang baru pulang dari luar negeri, dan yang pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif Corona.
Apa itu ODP?
ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus Corona. Seseorang masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif Corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.
Apa itu PDP?
PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Apa Itu Suspect?
Sementara itu, suspect Corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi Covid-19, dengan menunjukkan gejala virus Corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif Corona. Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi Corona di tubuh suspect tersebut, apakah positif atau negatif.
Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari. (*)
Source: Berbagai sumber