PADANG sippfm.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, dari Fraksi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua oknum di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang.
Irsyad, yang juga anggota fraksi PKS ini menyatakan bahwa pihak kepolisian harus menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Perbuatan kedua pelaku telah merusak mental korban dan mencoreng citra pendidikan di Ranah Minang,” ujar Irsyad pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku sangat penting untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Irsyad juga menyoroti pentingnya penerapan regulasi hukum yang berlandaskan pada kearifan lokal, seperti yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.
Menurutnya, undang-undang ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pencegahan kekerasan seksual di wilayah tersebut.
Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan memberhentikan oknum ustaz yang terlibat. Syukri menyebut bahwa pelaku, yang kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi, sudah mengakui perbuatannya dan telah dikategorikan sebagai tersangka.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Irsyad berharap agar kasus tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.(Rds)