PADANG, sippfm.com – Pemerintah Kota Padang mewajibkan pengunjung, pedagang atau pegawai untuk membuktikan bukti vaksin sebelum masuk mall dan swalayan.
Jika tidak bisa membuktikan bukti vaksin, diperlukan bukti antigen rapid maksimal 1 kali 24 jam, atau PCR maksimal 2×24 jam
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar, Kamis (7/10/2021), mengatakan, ketentuan tersebut sesuai edaran Gubernur Sumbar tentang kewajiban membuktikan bukti vaksin sebelum masuk pusat diberlaku untuk daerah yang status PPKM level IV.
Andree mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dinas perdagangan dengan cara mendatangi pengelola mal dan menempelkan surat edaran tersebut. Terdapat empat mall dan ratusan swalayan di Padang, sudah dua hari sosialisasikan dan terus akan dilakukan sosialisasi.
Andree menambahkan, pengawasan kebijakan ini nantinya akan dilakukan petugas dinas perdagangan yang juga melibatkan satgas covid-19.
Ia berharap dukungan pengelola mall dan swalayan untuk mendukung kebijakan tersebut guna membentuk herdimunty. (*)
Sumber : Padang.go.id