Ujian Calon ASN di Sumbar Dimulai Hari Ini

PADANG, sippfm.com- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) di Sumbar akan dimulai hari ini, Kamis (2/9/2021). Sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan, para peserta ujian diwajibkan membawa surat hasil tes rapid antigen atau swab PCR dengan hasil nonreaktif atau negatif Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Sumbar, Ahmad Zakri menyatakan, bahwa persiapan untuk pelaksanaan SKD bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru di Gedung BKD Sumbar telah rampung.
Selain surat keterangan negatif atau nonreaktif Covid-19, sambung Ahmad Zakri, pada pelaksanaan SKD, peserta ujian juga wajib mengenakan masker tiga lapis. Serta diminta untuk mengindari kerumunan dengan cara menjaga jarak. Kemudian, jumlah peserta dalam satu ruangan juga dibatasi, dengan maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.
Terkait kewajiban menjalani tes swab juga disampaikan sebelumnya oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, bahwa untuk mengikuti SKD CPNS tahun ini, peserta harus memiliki surat bukti negatif atau nonreaktif Covid-19.
Namun demikian, Arfian mengaku untuk jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS di ibu kota provinsi ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, termasuk persoalanm mekanisme pelaksanaan ujian SKD itu sendiri.
“Jadwal ujian SKD telah dikeluarkan oleh BKN, tapi jadwal itu baru berskala nasional yang menandakan pelaksanan ujian dimulai,” ujarnya kepada Haluan.
Sementara itu Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, merujuk pada rekomendasi Ketua Satgas Penangangan Covid-19, disampaikan bahwa pelaksanaan ujian wajib memenuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, sambung Satya, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, para peserta wajib telah menerima vaksin dosis pertama. Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
“Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” ujar Satya, dikutip dari bkn.go.id.
Ia menambahkan, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK nonguru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN yang dijadwalkan akan dimulai pada 02 September 2021.
Sementara itu untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru, akan diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ada pun bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri, diminta berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN wilayah kerja masing-masing. (*)

Tinggalkan komentar