PADANG, sippfm.com- Kota Padang menerapkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.696/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 Pencegahan Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Padang bersama para pelaku usaha, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai berlaku terhitung tanggal 9 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Secara umum, aturan yang baru lebih melonggarkan sektor usaha masyarakat. Selain itu kegiatan pertemuan dan olahraga sudah diizinkan dengan pembatasan. Penyekatan pun lebih difokuskan pada tingkat kelurahan. Beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan (pendidikan/pelatihan) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) diizinkan beroperasi kapasitas maksimal 50% pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional. Kemudian pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri ekspor semua dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
3. Selain dari angka 2 di atas, termasuk kegiatan sektor non esensial dilaksanakan 100% Work From Home (WFH).
4. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% staf Work From Office (WFO).
5. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi pangan, makanan, minuman, termasuk hewan ternak/pemeliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
6. Pusat perbelanjaan, mal, swalayan, mini market dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
7. Pasar tradisional beroperasi paling lama sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
8. Pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barber shop, salon, outlet HP, PKL, jual voucher, cuci kendaraan, warung kelontong jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.
9. Apotek dan toko obat buka 24 jam.
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) jam operasional dibatasi sampai pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas maksimal 50% dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan layanan pesan-antar/take away/bawa pulang.
11. Kegiatan makan atau minum di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk 25% dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan layanan pesan-antar/bawa pulang.
12. Kegiatan konstruksi infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
13. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Surau, Gereja, Pura, Vihara, dan tempat ibadah lainnya) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketaAt, membatasi jarak minimal 1 meter, dan membawa perlengkapan sholat bagi umat muslim.
14. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, bioskop, permainan anak-anak, dan area publik lainnya) ditutup sementara waktu.
15. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu.
16. Kegiatan olahraga/pertandingan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat dilaksanakan tanpa penonton.
17. Kegiatan resepsi/pesta perkawinan pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu, kecuali pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang di rumah/hotel maupun di KUA. Tidak ada hidangan makan di tempat (hanya boleh nasi kotak/bungkus).
18. Kegiatan rapat dan pertemuan dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50% dari kapasitas daya tampung ruangan dengan protokol kesehatan yang ketat.
19. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, ojek pangkalan maupun online, dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan pengaturan 70% dari kapasitas kendaraan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
20. Satgas Covid-19 kelurahan yang beranggotakan Lurah/RW/RT/Babinsa/Babinkamtibmas/LPM/Tokoh Masyarakat/Organisasi Kepemudaan/PKK/Bundo Kanduang/Kelompok Keagamaan/Kelompok Tangguh Bencana melakukan penyekatan dan pengecekan masyarakat yang masuk/datang ke lingkungan masing-masing. Masyarakat diizinkan masuk jika memenuhi beberapa syarat, yaitu pertama menunjukkan hasil PCR H-2/Rapid Antigen H-1 warga yang datang dari luar provinsi. Kedua, menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19. Ketiga, meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
21. Untuk pengawasan kegiatan tersebut di atas dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP, dan Camat masing-masing wilayah.
22. Pelanggaran terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dikenakan kepada setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker yang memenuhi standar kesehatan dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000. Kemudian pelaku usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp500.000 atau penghentian sementara kegiatan selama tiga hari.
23. Penegakan pelanggaran Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang dan didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi atas kebijakan ini. Jika angka penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, aturan PPKM Level 4 bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)