PADANG, sippfm.com– Dalam rangka meninjau efektifitas sosialisasi penerapana Surat Edaran (SE) Menag nomor 15, 16 dan 17 maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Evaluasi secara virtual melalui zoom meeting, Senin (19/07). Rapat ini diikuti Kepala Bidang di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se Sumatera Barat, Kasubag TU, dan Kasi Bimas pada Kemenag Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Dalam arahannya Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Syamsuir mengimbau Kakan Kemenag Kabupaten Kota, Kepala KUA Kecamatan, para Penyuluh Agama Islam Fungsional maupun Penyuluh Agama Honorer se Sumatera Barat agar pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban 1442 H/2021 M mengacu kepada SE Menag RI No. 15, 16, 17, 18 dan harus dikawal oleh Satgas Covid 19 serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan ketat.
“Kita di lingkungan ASN Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat telah mensosialisasikan SE 15,16, dan 17 dengan maksimal dan sebagai ASN Kementerian Agama kita harus menjadi contoh dalam penerapannya, jangan ada pula bahagian dari kita yang justru melanggar SE tersebut,” tegas H Syamsuir.
Selain hal itu Plt. Kakanwil juga mengharapkan Kakan Kemenag Kabupaten Kota untuk ASN dan Guru jajaran Kemenag yang terkonfirmasi positif Covid 19 termasuk yang sudah meninggal dunia untuk segera dilaporkan ke Kanwil Kemenag Sumbar.
Selanjutnya terkait dengan permasalahan anggaran dari masing masing Kemenag Kabupaten Kota H Syamsuir meminta Kakan Kemenag untuk segera melaporkan serapan anggarannya ke Kanwil Kemenag Sumbar.
Plt. Ka Kanwil juga mengingatkan Kakan Kemenag Kabupaten Kota yang memperoleh dana SBSN dari Kemenag RI dalam pembangunan gedung baru Balai Nikah dan Manasik Haji untuk dapat mengawal pelaksanaannya walaupun masih dalam suasana Covid 19.
Terakhir Plt. Ka Kanwil Kemenag Sumbar menyampaikan pesan Sekjen Kemenag RI terkait dengan rencana Pencanangan “Indonesia Year Tolerans” oleh Presiden RI, ia mengimbau Kakan Kemenag Kabupaten Kota untuk mendukung rencana tersebut, karena Sumbar salah satu dari delapan Provinsi di Indonesia yang ikut dalam pencanangan Indonesia Year Toleran tersebut.
Dari laporan beberapa Kakan Kemenag yang berada pada zona merah atau daerah dengan PPKM darurat dan orange bahwa seluruh pihak terkait telah mensosialisasikan SE 15, 16 dan 17 dengan masif dan pernyataan ini nantinya akan ditunjang dengan data yang akan dilaporkan kepada Kanwil Kemenag Sumbar dan diteruskan ke pusat.
https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/62471/kanwil-kemenag-sumbar-konsisten-kawal-penerapan-se-menag