PADANG, sippfm.com-Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan menyekat pintu masuk kota pada hari kedua penerapan PPKM Darurat. Penyekatan tersebut dilakukan di enam titik.
“Hari ini sudah kita sepakati bersama-sama, penyekatan dilakukan pada pintu masuk atau akses ke Kota Padang. Enam titik,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, usai rapat bersama Forkopimda Padang, Senin (12/7).
Ia merinci, enam titik tersebut adalah perbatasan Padang dengan Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.
Kemudian, kata Kapolresta Padang, upaya penyekatan ini perlu dilakukan agar Padang bebas warga dari luar kota. Pemberlakuan penyekatan akan berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021.
Kombes Pol Imran mengatakan, di pintu perbatasan akan ada barier dan posko penjagaan. TNI, Polri, Satpol PP dan dinas lainnya sampai tanggal 20 Juli. Pos tersebut didirikan 24 jam. Sedangkan personel yang berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli.
“Jadi 12 jam satu shift. Di situ (pos penyekatan) kami bergabung unsur Forkopimda yang paham soal antigen dan surat vaksin,” ujarnya menambahkan.
Meski ada penyekatan, namun warga masih diperkenankan untuk masuk Kota Padang, dengan menunjukkan kartu vaksin minimal satu kali vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Namun aturan ini dikecualikan bagi awak kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya.
Selama PPKM darurat, seluruh kegiatan perkantoran non esensial wajib kerja dari rumah, kecuali kesehatan, keamanan, logistik, dan lainnya. Kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkatan dilaksanakan secara online atau daring.