Padang, sippfm.com– Walikota Padang, Mahyeldi Dt. Marajo menegaskan bahwa 2018 nanti tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Hal itu disampaikan Mahyeldi usai menurunkan baliho iklan rokok di sejumlah papan reklame di Kota Padang kemarin (14/6). Diantaranya di jalan Hamka depan Basko Grandmall dan jembatan Siteba. Iklan tersebut diturunkan karena telah habis masa izin.

“Iklan rokok tersebut kita turunkan karena sudah habis masa kontrak. Ini semakin mengkonkritkan Padang bebas iklan rokok pada 2018,” ujar Mahyeldi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumbar kemarin.

Mahyeldi mengatakan, Padang sudah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Hal ini direspon baik oleh warga. Bahkan beberapa waktu lalu, tepatnya saat Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia, sejumlah anak muda Padang membentangkan spanduk.Mereka menyampaikan aspirasinya bahwa tak mau terus-terusan menjadi target iklan rokok.

Melihat itu, Walikota pun bertekad untuk menghentikan segala bentuk izin bagi iklan rokok.

Dengan tidak adanya lagi iklan rokok mulai 2018, Pemko Padang tidak risau kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan Walikota mengaku bahwa cukup banyak pemasukan lain bagi PAD.

Sementara iklan rokok yang masih terpajang di sejumlah titik di Kota Padang, hanya menunggu waktu. Per 31 Desember 2017, semua reklame/iklan rokok sudah tidak ada lagi di Kota Padang. Pemko juga akan membersihkan iklan rokok yang ada di kedai dan warung-warung, seperti iklan rokok pada papan nama toko.(Ch/Humas/Sipp)